“Keadaan yang meringankan terdakwa merasa bersalah dan mengakui semua perbuatannya sudah minta maaf belum pernah dihukum terdakwa dalam kondisi hamil dengan usia 8 bulan,” lanjutnya.
Setelah sidang, hakim menanyakan tanggapan Lia yang hadir secara virtual atas vonis yang dijatuhi kepadanya. Ia mengaku menerima vonis tersebut, sementara pihak JPU menyatakan pikir-pikir.
“Menerima yang mulia,” kata Lia.
Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Lia ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Lia, yang sebelumnya 7 bulan penjara. Pihak Lia juga sudah menyampaikan pembelaan atas tuntutan itu.
Sebelumnya pada 31 Maret lalu, suami Nindy, yakni Askara Parasady Harsono juga pernah dihadirkan sebagai saksi di PN Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu, dia menyatakan bahwa sebenarnya persoalan tersebut sudah selesai.
(aln)