JAKARTA - Sidang kasus penganiayaan yang dilakukan mantan ART Nindy Ayunda, Lia Karyati, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan.
Hakim ketua menyebutkan bahwa perbuatan Lia sebagai terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak bungsu sang artis. Lia akhirnya dijatuhkan vonis 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara enam bulan penjara,” ungkap Hakim ketua.
Lia juga dijatuhkan denda Rp30 juta subsider 1 bulan penjara. Namun masa hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalankan.
“Denda 30 juta jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan satu bulan,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, hakim juga menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan bagi hukuman Lia. Salah satunya adalah kondisinya yang sedang hamil tua.
“Keadaan Yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma pada korban, sebagai pengasuh harusnya memberikan kasih sayang kepada anak,” ujar hakim.