Namun sayang, polisi enggan membeberkan total harta kekayaan yang diduga disembunyikan VK.
"Untuk jumlahnya, mohon maaf enggak bisa saya sebutkan," kata Chandra.
Atas kasus tersebut, mereka disangkakan dalam Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 ayat (1) e KUHP. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(van)