KEKASIH dari Indra Kenz, Vanessa Khong, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo. Hal tersebut terjadi lantaran perempuan 20 tahun ini diduga menyembunyikan sejumlah aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh Indra Kenz, selaku tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Sebelumnya, Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Minggu, 10 April 2022 kemarin. Tak hanya sendiri, ayah serta adik Vanessa Khong, yakni Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya diduga menerima aliran dana dan membantu menyamarkan hingga menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz. Bahkan Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengungkapkan harta yang disembunyikan Vanessa Khong atas kasus ini.
"Ada uang dan aset (hasil kejahatan Indra Kenz yang disembunyikan Vanessa Khong)," ungkap Chandra saat dikonfirmasi awak media, Senin (11/4/2022).