Terseret Kasus Indra Kenz, Kapten Vincent Raditya Diperiksa Bareskrim Polri Selama 15 Jam

Ravie Wardani, Jurnalis
Kamis 07 April 2022 15:58 WIB
Kapten Vincent Raditya jalani pemeriksaan selama 15 jam di Bareskrim Polri, pada 6 April 2022. (Foto: Instagram/@vincentraditya)
Share :

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan. 

Dengan begitu, maka Indra Kenz dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.*

(SIS)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya