JAKARTA - Adam Deni kembali menjalani sidang lanjutan kasus Undang-Undang ITE yang menjadikannya tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022).
Menariknya, dalam sidang kali ini Deni bertemu dengan Ahmad Sahroni yang menjadi korban dalam kasus tersebut. Ahmad dan Suyudi yang melaporkannya memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut.
Pada akhir sidang, Rudi Kindarto selaku hakim ketua sempat menanyakan upaya perdamaian kedua belah pihak. Seperti diketahui, sang pengusaha tetap akan melanjutkan kasus hukum meski tersangka sudah meminta maaf.
Rudi kemudian meminta Adam Deni dan Ahmad Sahroni untuk saling berjabat tangan. “Mumpung bertemu di sini, saling memaafkan mau enggak? Tapi hukum tetap jalan. Dengan maaf, tidak menghapus hukum ya. Tapi silaturahmi tetap jalan,” ujarnya.
Permintaan hakim itu kemudian direspons Adam Deni dengan cepat. Dia bangkit dari kursinya dan menghampiri Ahmad Sahroni yang juga berjalan ke arah. Keduanya kemudian berjabat tangan di hadapan majelis hakim.