Adam Deni juga menyoroti perlakuan aparat yang langsung menggiringnya ke mobil tahanan usai menjalani sidang beberapa waktu lalu. "Selesai sidang kayak kemarin dikunci saya, enggak boleh diungkap ke media," kata Adam Deni.
Seperti diketahui, sidang yang menjerat Adam Deni kali ini beragendakan keterangan saksi dari pihak korban. Adapun dua saksi yang hadir hari ini diantaranya Suyudi selaku pelapor dan Ahmad Sahroni sebagai terduga korban.
Momen tersebut pun merupakan pertemuan perdana Ahmad Sahroni dan Adam Deni bertemu kembali.
Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta dakwaan anak perusahaan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
(van)