Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
BACA JUGA:
Kekecewaan Ibunda Adam Deni, Batal Bertemu Anak Gara-gara Sidang Digelar Virtual
Will Smith Minta Maaf pada Chris Rock: Aku Salah dan Kelewat Batas
(SIS)