JAKARTA - Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans resmi menyandang status tersangka kasus pornografi, sejak 26 Maret silam. Namun polisi memastikan dia tidak menjalankan praktik prostitusi online.
Content creator asal Semarang, Jawa Tengah itu ditangkap dan dijadikan tersangka karena membuat konten vulgar dan berbau pornografi, lalu mengunggahnya ke situs berbayar, OnlyFans.
“Sejauh ini, dia belum open BO (prostitusi online),” kata Auliansyah Lubis dalam konferensi pers di Kantor Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).
Berdasarkan hasil penyidikan, Dea OnlyFans mengunggah konten vulgarnya di platform tersebut sejak setahun lalu. Dari konten tersebut, dia bisa mengantongi uang sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta yang digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Selain foto dan audio vulgar, Auliansyah mengungkapkan, pihaknya juga mengamankan pakaian cosplay bertema pelayan, pakaian dalam, laptop, handphone, hingga kartu ATM dari Dea.