Keberatan, Adam Deni Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Pasal UU ITE

Lintang Tribuana, Jurnalis
Senin 14 Maret 2022 21:25 WIB
Adam Deni (Foto: Instagram)
Share :

Dalam dakwaan primair, Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan subsidair, Adam didakwa dengan Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang kasus dugaan penyebaran dokumen pribadi tanpa izin dengan terdakwa Adam Deni ini rencananya dengan akan dilanjutkan pada Senin, 21 Maret 2022. Adam Deni dijerat kasus hukum karena diduga mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni ke media sosial. Dia dilaporkan seseorang berinisial SYD yang ternyata salah satu kuasa hukum dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Adam Deni kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 1 Februari 2022. Sehari kemudian, Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas kasus yang menimpanya. Kasus Adam Deni ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.

(nit)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya