OLIVIA Nathania, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022). Kali ini ia diketahui menjalani sidang dengan agenda tuntutan atas kasus dugaan CPNS bodong.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Olivia 3,5 tahun penjara terkait kasusnya. Tuntutan tersebut bahkan akan dikurangi masa tahanan yang sudah ia jalani.
"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata jaksa Pratiwi Kusuma saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.
JPU membeberkan hal-hal yang mempengaruhi tuntutan 3,5 tahun hukuman penjara kepada putri penyanyi Nia Daniaty itu. Mulai dari hal yang memberatkan hingga meringankan.