Namun sayang, laporan Adam Deni pun dihentikan polisi sejak Februari 2022 lalu lantaran kurangnya alat bukti. Atas laporan balik Sugeng, Adam Deni pun disangkaan dengan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kasus tersebut bermula dari pernyataan Sugeng yang menyebut Adam Deni meminta uang damai senilai Rp10 miliar dalam kasusnya bersama Jerinx SID.
Bukan hanya damai, dana tersebut juga diduga sebagai syarat agar Adam Deni bersedia mencabut laporan pengancaman yang ditujukan kepada Jerinx SID. Sugeng juga menuding ada sosok "bos besar" di belakang Adam Deni.
Adam Deni sendiri kini telah ditahan di Bareskrim usai tersandung kasus akses ilegal atas laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
(nit)