Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Pengancaman kepada Adam Deni

Ravie Wardani, Jurnalis
Jum'at 18 Februari 2022 15:27 WIB
Jerinx SID (Foto: Ravie/MPI)
Share :

Atas situasi ini, Jerinx dituntut pidana penjara selama dua tahun. Tak hanya itu, suami Nora Alexandra ini juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah apabila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan," pungkasnya.

Sebelumnya, Jerinx didakwa dengan pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 atau pasal 29 juncto pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya