Di lain pihak, Jerinx SID juga mengutarakan kesiapannya menghadapi tuntutan jaksa. “Mau enggak mau, saya harus siap. Karena di Bali, diajarkan untuk jadi kesatria,” katanya di PN Jakarta Pusat, pada 16 Februari silam.
Jerinx SID didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B Undang-Undang (UU) ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.*
(SIS)