JAKARTA- Sidang lanjutan Jerinx SID atas dugaan pengancaman melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022). Agenda sidang kali ini adalah menghadirkan saksi ahli bahasa, yakni Wahyu Wibowo.
Usai menjalani sidang tersebut, Jerinx menyebut, Adam Deni yang melaporkannya atas dasar rasa takut karena dugaan ancaman yang dilakukannya hanya berpura-pura. Bahkan menurutnya, ada motif lain di balik aksi laporannya.
BACA JUGA:
- Resmi Cerai dengan Kenang Mirdad, Tyna Kanna Dapat Hak Asuh Anak
- Gelar Pesta Ulang Tahun Sederhana, Gisel Ajarkan Gempi Arti Bersyukur
"Seperti yang kalian saksikan tadi di persidangan ternyata si Adam Deni itu orangnya tidak sesuai fakta, dia tidak takut," ujar pemilik nama asli I Gede Ari Astina itu.
"Jadi secara umum dia bisa dibilang pura-pura takut dengan ada motif yang lain. Cukup terima kasih itu aja," ujarnya lagi.