Ustadz Yusuf Mansur Tak Datang Sidang Kasus Investasi Bodong, Kenapa?

Bertold Ananda, Jurnalis
Kamis 06 Januari 2022 15:12 WIB
Ustadz Yusuf Mansur. (Foto: Instagram)
Share :

Seperti yang sudah dijelaskan oleh Majelis Hakim bahwa hakim pricipal penggugat yang hadir dan sudah dituangkan kepada pengacara dan silakan meninggalkan ruang sidang.

"Jadi prinsipnya jika sudah diwakili oleh kuasa hukum, principal tergugat tidak perlu hadir," pungkas Ariel Muchtar

Selain itu, sidang perdana hari ini harus ditunda terkait kesalahan penulisan alamat tergugat nomor 1 dan 3. Sementara alamat tergugat nomor 2 sudah terpantau benar.

Pihak tergugat diberikan waktu selama satu minggu untuk memperbaiki alamat pihak tergugat dan terdapat kesalahan.*

(dwk)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya