Seperti yang sudah dijelaskan oleh Majelis Hakim bahwa hakim pricipal penggugat yang hadir dan sudah dituangkan kepada pengacara dan silakan meninggalkan ruang sidang.
"Jadi prinsipnya jika sudah diwakili oleh kuasa hukum, principal tergugat tidak perlu hadir," pungkas Ariel Muchtar
Selain itu, sidang perdana hari ini harus ditunda terkait kesalahan penulisan alamat tergugat nomor 1 dan 3. Sementara alamat tergugat nomor 2 sudah terpantau benar.
Pihak tergugat diberikan waktu selama satu minggu untuk memperbaiki alamat pihak tergugat dan terdapat kesalahan.*
(dwk)