Alasan JPU Tolak Eksepsi Jerinx SID dalam Kasus Dugaan Pengancaman

Lintang Tribuana, Jurnalis
Rabu 29 Desember 2021 14:02 WIB
Jerinx SID. (Foto : Instagram/@jrxsid)
Share :

JPU menambahkan, “Artinya, ada penilaian terhadap alat-alat bukti yang semestinya dilakukan nanti pada tahap pembuktian di persidangan. Dengan demikian, maka alasan keberatan penasihat hukum terdakwa harus ditolak.”

Sidang Jerinx akan dilanjutkan majelis hakim pada 5 Januari mendatang dengan agenda putusan sela. Personel band Superman Is Dead itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya, sejak 1 Desember 2021. 

Adam Deni melaporkannya atas dugaan pengancaman melalui media elektronik. Pelaporan itu bermula ketika keduanya cekcok soal teori sang musisi yang mengklaim kalangan selebriti mengendorse COVID-19. 

Puncaknya, Jerinx mengamuk karena akun Instagram pribadinya raib. Dia diduga melakukan ancaman kepada Adam Deni melalui sambungan telepon.* Lintang

Baca juga: Alasan Sunan Kalijaga Mundur Jadi Kuasa Hukum Doddy Sudrajat

(SIS)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya