JPU menambahkan, “Artinya, ada penilaian terhadap alat-alat bukti yang semestinya dilakukan nanti pada tahap pembuktian di persidangan. Dengan demikian, maka alasan keberatan penasihat hukum terdakwa harus ditolak.”
Sidang Jerinx akan dilanjutkan majelis hakim pada 5 Januari mendatang dengan agenda putusan sela. Personel band Superman Is Dead itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya, sejak 1 Desember 2021.
Adam Deni melaporkannya atas dugaan pengancaman melalui media elektronik. Pelaporan itu bermula ketika keduanya cekcok soal teori sang musisi yang mengklaim kalangan selebriti mengendorse COVID-19.
Puncaknya, Jerinx mengamuk karena akun Instagram pribadinya raib. Dia diduga melakukan ancaman kepada Adam Deni melalui sambungan telepon.* Lintang
Baca juga: Alasan Sunan Kalijaga Mundur Jadi Kuasa Hukum Doddy Sudrajat
(SIS)