"Hari ini yang bersangkutan mulai kita ajukan pelaksanaan rehabilitasi nya ke BNN Kota Jakarta Selatan," ujar Achmad Akbar di kantornya, Jumat (17/12/2021).
Dia juga menjelaskan alasan pihak berwajib mengajukan masa rehabilitasi sang aktor. Menurutnya, keputusan tersebut berdasarkan hasil observasi dari asesmen yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, Achmad menuturkan proses asesmen juga melibatkan pihak BNN.
"Beberapa hari yang lalu kemudian bagaimana mekanismenya terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan tindakan observasi di dalam kegiatan asesmen yang kita selenggarakan dengan bekerjasama dengan BNN Jakarta Selatan," jelasnya.
"Dalam kegiatan asesmen yang kita selenggarakan dengan bekerjasama dengan BNN Jakarta Selatan," lanjut Achmad Akbar.
(aln)