Bima mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyarankan kepolisian untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Kabarnya, Jerinx menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung hari ini.
Bima juga menuturkan, penahanan tersebut dilakukan merujuk pada pasal 21 ayat 1 KUHP guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Jaksa berpendapat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Hal ini sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP," katanya.
(aln)