Sidang Pertama Kasus DUI Digelar, Lizzy Dituntut 1 Tahun Penjara

Pernita Hestin Untari, Jurnalis
Senin 27 September 2021 13:51 WIB
Lizzy Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Kasus Mengemudi Sambil Mabuk (Foto: Soompi)
Share :

SEOUL- Kasus hukum driving under the influnce (DUI) atau mengemudi dalam keadaan mabuk yang menimpa penyanyi Park Soo Young alias Lizzy terus bergulir. Dia bahkan hadir dalam sidang pertama yang digelar pada Senin, 27 September 2021 di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.


BACA JUGA:

Viral Pidato Cinta Laura Tentang Moderasi Beragama, Dipuji Menag Yaqut Cholil

Aldebaran Merasa Hati-hati Kepada Rendy, Katrin Pun Kecewa Kepada Rendy

Melansir laman Soompi, dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara 1 tahun untuk penyanyi 29 tahun itu. Pasalnya menurut JPU, Lizzy telah mengemudi dengan kadar alkohol dalam darah 0,197% Dia juga diketahui menabrak taksi saat mengemudi di lingkungan Cheongdam di distrik Gangnam Seoul pada 18 Mei pukul 10 malam KST.

Sebelum persidangan, Lizzy juga sempat membuat permintaan maaf atas insiden tersebut selama siaran langsung Instagram-nya. Dia juga berjanji tidak akan mengulani kesalahannya tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya