SEOUL- Kasus hukum driving under the influnce (DUI) atau mengemudi dalam keadaan mabuk yang menimpa penyanyi Park Soo Young alias Lizzy terus bergulir. Dia bahkan hadir dalam sidang pertama yang digelar pada Senin, 27 September 2021 di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
BACA JUGA:
- Viral Pidato Cinta Laura Tentang Moderasi Beragama, Dipuji Menag Yaqut Cholil
- Aldebaran Merasa Hati-hati Kepada Rendy, Katrin Pun Kecewa Kepada Rendy
Melansir laman Soompi, dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara 1 tahun untuk penyanyi 29 tahun itu. Pasalnya menurut JPU, Lizzy telah mengemudi dengan kadar alkohol dalam darah 0,197% Dia juga diketahui menabrak taksi saat mengemudi di lingkungan Cheongdam di distrik Gangnam Seoul pada 18 Mei pukul 10 malam KST.
Sebelum persidangan, Lizzy juga sempat membuat permintaan maaf atas insiden tersebut selama siaran langsung Instagram-nya. Dia juga berjanji tidak akan mengulani kesalahannya tersebut.