"Di malam hari dia chat saya menawarkan ada yang mau masuk PNS enggak, saya bilang ada, anak saya. Saya tanya, apakah bisa, dia bilang bisa. Akhirnya saya membawa keluarga saya, keponakan, sepupu, total 16 orang. Di keluarga saya masing-masing membayar Rp30 juta," jelas Agustin.
Laporan tersebut diterima oleh polisi dengan Nomor Polisi LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 23 September 2021. Oi dan Raf kenakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.
(aln)