KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menolak kemunculan Saipul Jamil di televisi. Setelah sebelumnya saat Saipul Jamil bebas penjara lalu disambut dengan penuh suka cita.
KPAI menilai bahwa hal ini sama saja mencoreng Undang-Undang, dalam hal ini Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Secara detail, undang-undang itu berbunyi; Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol, dan perekat sosial.
Baca Juga: Pelaku Teror Mama Rossa Masih Jadi Misteri, Aldebaran Waspadai Kiriman Kue Atas Nama Nino
Selain itu, menurut ketentuan Pasal 72 (5) Undang-undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, peran media massa dilakukan melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan Anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak.
"Jika melihat ketentuan dimaksud, maka isi siaran harus terpilih, sehat untuk perkembangan anak, serta berorientasi kepentingan terbaik bagi anak. Maraknya tayangan yang menampilkan figur pelaku kejahatan seksual terhadap anak bukan informasi yang tepat dan berkesesuaian dengan stimulasi perkembangan anak. Pemberitaan yang berlebihan justru rentan menimbulkan beragam dampak," terang Ketua KPAI Susanto, dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal, Selasa (7/9/2021).