JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya buka suara terkait polemik penampilan pedangdut Saipul Jamil di beberapa stasiun TV nasional. Statusnya sebagai pelaku kejahatan seksual dinilai tak layak untuk tampil di televisi.
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio mengimbau media penyiaran untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi peristiwa kebebasan dan diri sang pedangdut. Hal itu menurut dia, dilakukan untuk melindungi korban dari trauma.
“Kami berharap, lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpanya dan tidak membuka kembali trauma korban,” ujarnya dalam keterangan resminya pada awak media, Senin (6/9/2021).
Agar tak terulang kembali, Agung berharap, agar konten berupa penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba, dan tindak pelanggaran hukum lainnya yang dialami artis atau public figure bisa disampaikan lebih hati-hati.
Baca juga: Tegas Boikot Saipul Jamil, Komnas PA: Dia Rusak Gerakan Perlindungan Anak