JAKARTA - Aldi Bragi mentalak cerai Ririn Dwi Ariyanti di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Kemarin tanggal 30 Agustus 2021, telah masuk mendaftarkan di kepaniteraan PA Jakarta Selatan, Reinaldi Hutomo sebagai pemohon. Dalam hal ini meberikan kuasa pada Fajar Reihan Afriansyah sebagai advokat," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, Selasa (31/8/2021).
Permohonan talak Aldi Bragi terdaftar dengan nomor register 2971/Pdt.G/2021/PAJS. Di mana pendaftaran dilakukan lewat sistem peradilan online atau e-court.
Baca Juga: