Lagu Bintang yang Buat Tina Toon Digugat Rp10 Miliar, Booming di Tahun 2000an

Lintang Tribuana, Jurnalis
Sabtu 28 Agustus 2021 13:26 WIB
Tina Toon. (Foto: Instagram)
Share :

TINA Toon digugat Rp10 miliar lantaran mendaur ulang lagu Bintang-Anima tanpa sepengatahuan sang pencipta lagu, Engkan. Lagu Bintang ini sempat populer 15 tahun lalu.

Lagu Bintang dirilis pada 2006. Lagu ini sangat populer di seluruh penjuru Tanah Air.

Diintip Okezone di channel YouTube sonymusicIDVEVO, video klip lagu Bintang sudah ditonton lebih dari 8,8 juta.

Netizen di kolom komentar video klip ini banyak yang bernostalgia saat mendengar lagu dengan lirik reff yang khas "Biarkan ku menggapaimu, memelukmu, memanjakanmu. Tidurlah kau di pelukku, di pelukku, di pelukku."

Baca Juga: Waduh Tina Toon Digugat Rp10 Miliar, Ada Masalah Apa?

"Generasi tabung gas 3kg minggir, karena generasi minyak tanah lagi nostalgia dulu ya Bosque hehe Terimakasih," kata Mohammad Habibie.

"Lagu ini nostalgia banget. Sampai umur 30 masih suka dengerin lagu ini.

Yang masih dengerin lagu ini 1 januari 2021 mana jempolnya gays......," kata dimaz blinkzunk.

"Lagu jaman masih LDR sama si dia. Sekarang si dia telah memberiku dua orang anak dan lagi hamil 7 bulan. Terimakasih Anima, lagu ini menemani saat-saat perjuanganku untuk mendapatkan restu dari mama mertuaku (almh) untuk mendapatkan anaknya," kata yang lain.

Diberitakan sebelumnya, Engkan sebagai pencipta lagu Bintang yang dipopulerkan band Anima, tak terima karena karyanya dinyanyikan Tina tanpa sepengetahuannya. Lagu itu juga didaur ulang oleh label dan mengubah nama penciptanya.

"Jadi memang benar kami mewakili klien kami, Engkan Herikan telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap beberapa orang," kata kuasa hukum Engkan, Muhammad Iqbal Arbianto, dikutip dari YouTube KH Infotainment, Sabtu (28/8/2021).

"Kami sebagai penggugat dirugikan dari hak moral dan hak ekonominya. Jadi klien kami ini menuntut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal kurang lebih sekitar Rp 750 juta kerugian material dan RP 10 miliar kerugian immateril," ungkapnya.

Gugatan ini dilayangkan pada April 2021. Selain Tina Toon, pihak lain yang juga digugat oleh Engkan adalah Basia Roullette, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia dan WAMI.

Persidangan ini sudah dilangsungkan beberapa kali di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pihak Tina pun sempat menghadiri sidang kasus hak cipta lagu tersebut.

Sementara, Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 31 Agustus 2021 dengan agenda replik dari Engkan Herikan. Pihak penggugat berharap apa yang digugatnya ini membuahkan hasil.

(dwk)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya