Diberitakan sebelumnya, Engkan sebagai pencipta lagu Bintang yang dipopulerkan band Anima, tak terima karena karyanya dinyanyikan Tina tanpa sepengetahuannya. Lagu itu juga didaur ulang oleh label dan mengubah nama penciptanya.
"Jadi memang benar kami mewakili klien kami, Engkan Herikan telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap beberapa orang," kata kuasa hukum Engkan, Muhammad Iqbal Arbianto, dikutip dari YouTube KH Infotainment, Sabtu (28/8/2021).
"Kami sebagai penggugat dirugikan dari hak moral dan hak ekonominya. Jadi klien kami ini menuntut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal kurang lebih sekitar Rp 750 juta kerugian material dan RP 10 miliar kerugian immateril," ungkapnya.