Hadiri Mediasi, Adam Deni Sebut Kecil Kemungkinan Damai dengan Jerinx
Kuasa hukum Jerinx, Gde Manik Yogiartha mengatakan 18 pertanyaan tersebut terkait dengan kronologi awal hingga terjadi pengancaman. Dalam kesempatan tersebut, Manik memohon kepada pihak kepolisian untuk mengambil jalur perdamaian.
"Kami tetap memohon kepada pihak kepolisian untuk tetap menjalankan restorative justice sesuai dengan SE Kapolri agar terjadinya perdamaian," jelasnya.