Korban Bertambah, Remaja AS Klaim Diperkosa Kris Wu

Siska Maria Eviline, Jurnalis
Selasa 10 Agustus 2021 21:26 WIB
Seorang remaja AS mengaku menjadi korban pemerkosaan Kris Wu. (Foto: DAZED)
Share :

Hukum Pemerkosaan di Amerika Serikat

Berbeda dengan China, Jing Wang menyebut ada dua aspek yang membuat seseorang menjadi tersangka pelecehan seksual dan pemerkosaan. Pertama, jika dia berhubungan dengan anak di bawah 18 tahun. 

Meski kegiatan seksual itu berdasarkan suka sama suka, namun jika seseorang melakukannya dengan anak di bawah umur maka berdasarkan Pasal 261 KUHP California, aksi itu sudah tergolong pemerkosaan. 

“Ancaman hukumnya mencapai 11 tahun penjara,” ujar Jing Wang dalam keterangannya seperti dikutip dari Koreaboo, Selasa (10/8/2021). 

Kedua, jika seseorang melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan bersama dengan korban berusia 18 tahun ke atas. “Untuk kondisi ini, pelaku bisa terancam hukuman penjara hingga 8 tahun.”*

Baca juga: Penyanyi Malaysia Siti Sarah Meninggal akibat COVID-19, 2 Hari setelah Lahirkan Anak ke-4

(SIS)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya