"Aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, harus melihat peristiwa ini secara komprehensif dan tidak mengedepankan pendekatan penegakan hukum pidana," tuturnya lewat pernyataan tertulis.
"Mempidanakan DC bukanlah pilihan, karena justru akan memperburuk kesehatan mental DC sendiri. Yang dibutuhkan adalah pendampingan psikologis," lanjut Siti Aminah.
Dinar Candy dijadikan tersangka aksi pornografi usai berbikini di kawasan Lebak Bulus, Jakarta pada 4 Agustus 2021. Ketika itu, Dinar mengungkapkan keresahan terkait perpanjangan PPKM yang berdampak negatif ke profesinya sebagai DJ.
Namun oleh penyidik kepolisian, Dinar Candy tidak ditahan dengan alasan bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
(aln)