Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, pada 10 Juli 2021. Suami Nora Alexandra itu diduga melakukan pengancaman melalui sambungan telepon dengan mengatakan 'Saya injak kepalamu di trotoar'.
Dengan begitu, Jerinx SID dijerat dengan 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.*
Baca juga: Diduga Langgar UU ITE, Nikita Mirzani Dipanggil Polres Demak
(SIS)