Tidak lama, dirinya ternyata benar ditangkap saat berada di kawasan Fatmawati. Aksi Dinar Candy mengekspresikan keresahan akibat perpanjangan PPKM di kawasan Lebak Bulus, Jakarta pada 4 Agustus 2021 berbuntut panjang. Dinar ditetapkan sebagai tersangka pornografi oleh Polres Metro Jakarta Selatan karena dengan sengaja memakai bikini di ruang publik.
Namun karena dianggap kooperatif selama pemeriksaan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Dinar Candy. Yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor selama proses hukum berlangsung.
Dinar Candy pribadi juga sudah meminta maaf ke publik atas aksi yang dia klaim sebagai tindakan spontanitas tersebut. (nit)
(kem)