Kuasa Hukum: Bukan Ditangkap, Dinar Candy Serahkan Diri ke Polisi

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Sabtu 07 Agustus 2021 00:30 WIB
Kuasa hukum menyebut Dinar Candy menyerahkan diri bukan ditangkap polisi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kuasa hukum Dinar Candy, Acong Latif menolak anggapan bahwa kliennya ditangkap polisi atas aksinya berbikini di jalanan sebagai bentuk protes terhadap perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

"Dia kooperatif dan datang sendiri setelah dihubungi pihak kepolisian. Jadi memang ada niat baik dari klien kami untuk menyerahkan diri," ujar sang kuasa hukum saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (6/8/2021). 

Acong Latif menjelaskan bahwa Dinar Candy datang untuk memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan yang diberikan pihak Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya. 

Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan Dinar Candy diamankan di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, pada 4 Agustus 2021. Dia ditangkap setelah videonya mengenakan bikini merah di jalanan viral di media sosial. 

Oleh penyidik, Dinar Candy dijadikan tersangka tindak pornografi. Dia dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar.*

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya