Dinar Candy Minta Maaf Aksi Berbikini Tuai Masalah

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Jum'at 06 Agustus 2021 21:11 WIB
Dinar Candy (Foto: Instagram Dinar Candy)
Share :

"Pelajaran juga buat aku, kayak, 'Oh, kedepannya aku enggak akan begitu lagi. Ya aku kan enggak tahu sebenarnya kalau itu tidak boleh," kata dia.

Dinar Candy dijadikan tersangka kasus pornografi usai mencurahkan isi hatinya tentang perpanjangan PPKM dengan berbikini di kawasan Lebak Bulus, Jakarta pada 4 Agustus 2021. Oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Dinar dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancamannya 10 tahun penjara dan atau denda Rp. 5 miliar," terang Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.

Namun karena bersikap kooperatif selama pemeriksaan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memberi keringanan dengan tidak menahan Dinar Candy.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya