Namun bila dilangsungkan di tempat yang tepat, Roy Suryo menilai tidak akan ada yang mempermasalahkan aksi Dinar Candy.
"Lain kalau aksi dilakukan di pinggir kolam renang sebuah hotel atau tempat wisata, atau misal di pinggir pantai,"katanya.
Dinar Candy diamankan di kawasan Fatmawati, Jakarta pada 4 Agustus 2021. Sang DJ diringkus tak lama setelah melangsungkan aksi protes terhadap perpanjangan PPKM dengan memakai bikini di kawasan Lebak Bulus, Jakarta.
Oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Dinar Candy dijadikan tersangka tindak pornografi. Dia dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Namun karena Dinar Candy bersikap kooperatif selama pemeriksaan, penyidik menutuskan untuk tidak melakukan penahanan. (nit)
(kem)