Oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Dinar Candy dijadikan tersangka tindak pornografi dan dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar.
Namun karena polisi menilai sang DJ bersikap kooperatif selama pemeriksaan, maka penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan. “Tapi, dia dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali,” kata kuasa hukum Dinar Candy.*
Baca juga: Foto Berbikini Dikritik, Cita Citata: Otakmu Ngeres
(SIS)