Polisi: Aksi Protes Dinar Candy Pakai Bikini Langgar Norma dan Etika

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Jum'at 06 Agustus 2021 11:45 WIB
Polisi tanggapi pernyataan Dinar Candy berbikini sebagai bentuk kritik. (Foto: Instagram/@dinar_candy)
Share :

Oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Dinar Candy dijadikan tersangka tindak pornografi dan dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar. 

Namun karena polisi menilai sang DJ bersikap kooperatif selama pemeriksaan, maka penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan. “Tapi, dia dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali,” kata kuasa hukum Dinar Candy.*

Baca juga: Foto Berbikini Dikritik, Cita Citata: Otakmu Ngeres

(SIS)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya