Tersangka Pornografi, Dinar Candy Juga Terancam Denda Rp5 Miliar

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Kamis 05 Agustus 2021 20:31 WIB
Dinar Candy. (Foto: Instagram)
Share :

Dari Dinar Candy, polisi menyita barang bukti berupa dua handphone yang digunakan untuk merekam serta memposting materi foto dan video ke Instagram. Dinar juga dijadikan tersangka atas tindak pidana pornografi.

"Kami kenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," tutur Kombes Pol Azis Andriansyah.

Meski begitu, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan membuka opsi untuk tidak menahan Dinar Candy karena yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan.

"Iya, wajib lapor saja," kata Azis.

(dwk)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya