Dari Dinar Candy, polisi menyita barang bukti berupa dua handphone yang digunakan untuk merekam serta memposting materi foto dan video ke Instagram. Dinar juga dijadikan tersangka atas tindak pidana pornografi.
"Kami kenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," tutur Kombes Pol Azis Andriansyah.
Meski begitu, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan membuka opsi untuk tidak menahan Dinar Candy karena yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan.
"Iya, wajib lapor saja," kata Azis.
(dwk)