Setelahnya, Wenny Ariani juga mengharuskan Rezky Aditya memenuhi biaya ganti rugi dari segi imateriil.
"Kerugian Immateril sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah)," bunyi keterangan lain dalam berkas gugatan.
Bila dijumlah dari 2 poin gugatan, Rezky Aditya wajib membayar biaya ganti rugi sebesar Rp. 17,5 miliar kepada Wenny Ariani bila permohonannya dikabulkan pengadilan.
Sebagaimana diketahui, Wenny Ariani menuntut sejumlah harta Rezky Aditya untuk dijadikan sita jaminan dalam gugatan pengakuan status anak. Mulai dari satu unit rumah hingga satu mobil mewah merk Range Rover.
Wenny Ariani menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021. Wenny menempuh langkah hukum usai pengakuannya soal status anak tidak diakui Rezky.
(aln)