Meghan Markle Hapus Gelar Kerajaan dalam Akta Lahir sang Putri

Vania Ika Aldida, Jurnalis
Kamis 08 Juli 2021 07:14 WIB
Pangeran Harry dan Meghan Markle. (Foto: Instagram/@sussexroyal)
Share :

Pekerjaan mereka dalam akta kelahiran Archie juga terdaftar sebagai pangeran dan putri Kerajaan Inggris. Sedangkan dalam akta kelahiran Lilibet, Meghan dan Pangeran Harry memilih tak mencantumkan pekerjaan mereka.

Sebagai kesepakatan dengan Ratu Elizabeth pada 2020, Meghan Markle dan Pangeran Harry tidak akan kehilangan gelar His/Her Highness mereka. Namun, mereka tak boleh menggunakan gelar tersebut.

Meski keduanya masih berstatus Duke and Duchess of Sussex setelah mundur sebagai keluarga Kerajaan Inggris, namun kini keduanya lebih sering menyebut diri menggunakan nama masing-masing, Meghan Markle dan Harry.*

Baca juga: Alasan Shandy Aulia Somasi Penghina sang Anak

(SIS)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya