Meghan Markle Hapus Gelar Kerajaan dalam Akta Lahir sang Putri

Vania Ika Aldida, Jurnalis
Kamis 08 Juli 2021 07:14 WIB
Pangeran Harry dan Meghan Markle. (Foto: Instagram/@sussexroyal)
Share :

CALIFORNIA - Fakta di balik kelahiran Lilibet Diana, anak kedua Pangeran Harry dan Meghan Markle terungkap setelah akta kelahirannya terkuak ke media. Ada perbedaan signifikan akta Lilibet dibandingkan kakaknya, Archie. 

Berdasarkan akta kelahiran yang dirilis PEOPLE, Lilibet lahir di Santa Barbara Cottage Hospital, pada 4 Juni 2021, pukul 11.40 ET. Rumah sakit itu, terletak tak jauh dari kediaman Meghan dan Pangeran Harry di California. 

Fakta lain yang terungkap dalam akta itu adalah Meghan Markle tak mencantumkan gelar kerajaannya dan hanya mencantumkan nama aslinya, Rachel Meghan Markle. Sementara Pangeran Harry memakai gelar The Duke of Sussex sebagai nama depannya. 

Sementara nama belakang sang pangeran tertulis His Royal Highness (Yang Mulia). Ini berbeda dengan akta kelahiran Archie, putra sulung mereka, yang lahir pada Mei 2019. 

Dalam akta kelahiran Archie, nama Pangeran Harry tertulis His Royal Highness Henry Charles Albert David Duke of Sussex. Sementara Meghan menggunakan nama Rachel Meghan Her Royal Highness The Duchess of Sussex.

Baca juga: Meghan Markle dan Harry Rogoh Kocek Rp47,6 Miliar Buat Bayar Kontrakan 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya