JAKARTA - Wanita berinisial W yang merupakan Wenny Ariani Kusumawardani, telah mendaftarkan gugatannya pada Rezky Aditya di Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021 kemarin. Gugatan atas pengakuan anak perempuan berusia 8 tahun yang disebut merupakan anak biologis Rezky Aditya tersebut bahkan telah didaftarkan dengan nomor perkara 746/Pdt.G/2021/PN Tng.
Berdasarkan penelusuran di website Pengadilan Negeri Tangerang, Wenny rupanya tidak hanya menuntut soal pengakuan anak semata. Dalam gugatannya, ia juga menuntut Pengadilan menyita rumah Rezky Aditya dan juga kendaraan roda empat.
Baca Juga:
Digugat Wenny Ariani Soal Status Anak, Rezky Aditya Kooperatif Ikuti Persidangan
Wenny Ariani Ngaku Dihamili Rezky Aditya, Nasib Pernikahan Citra Kirana Dipertanyakan
"Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat," bunyi isi gugatan yang diajukan W dalam website tersebut.