"Sebuah rumah tinggal yang terletak di Jl. Tarumanegara No.17 RT./RW. 001/010, Kelurahan Pisangan Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten; dan 1 (satu) buah mobil merk Range Rover warna Hitam Nopol B 606 GLE," tambahnya.
Tak hanya itu, Wenny juga meminta agar Rezky melakukan tes DNA untuk membuktikan bahwa anak perempuan berinisial NKT adalah benar merupakan darah dagingnya. Bahkan, ia juga turut menuntut kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 17,5 miliar pada suami Citra Kirana tersebut.
"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Moril kepada Penggugat sebesar, kerugian Materiil sebesar Rp. 7.560.000.000,- (Tujuh Miliar Lima Ratus Enam Puluh Juta Rupiah); dan Kerugian Immateril sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah)," tutupnya.
Sementara itu, sidang perdana kasus tersebut akan digelar pada Rabu, 14 Juli 2021 mendatang di ruang Sidang 7 PN Tangerang.
(aln)