Oleh karena itu, tim kuasa hukumnya berharap Reza Artamevia bisa dikenakan hukuman rehabilitasi narkoba. Apalagi, menurut dia, pemerintah juga telah mewajibkan pemakai atau pecandu narkotika untuk direhabilitasi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Reza Artamevia dengan hukuman 1,5 tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang dilakukannya pada 4 September 2020.*
Baca juga: Drama Tes DNA Selesai, Alfath Fathier Minta Maaf dan Akui Anak Ratu Rizky Nabila
(SIS)