Nama Gatot Brajamusti Muncul di Sidang Narkoba Reza Artamevia

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Jum'at 04 Juni 2021 21:59 WIB
Reza Artamevia. (Foto: Okezone/Adiyoga Priambodo)
Share :

JAKARTA - Nama mendiang Gatot Brajamusti muncul di sidang pledoi Reza Artamevia, pada 3 Juni 2021. Leaderman Ujiawan selaku kuasa hukum sang penyanyi mengklaim, mendiang pemicu penangkapan kliennya.

“Hanya gara-gara pergi membesuk Gatot akhirnya berujung ditangkap dan harus menjalani proses perkara ini,” ujarnya dalam pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Padahal, menurut Leaderman, tidak ada saksi yang mengetahui secara pasti kebiasaan Reza Artamevia mengonsumsi narkoba. “Tidak ada seorang pun yang nyata-nyata melihat atau menyaksikan terdakwa memakai sabu,” ujarnya. 

Poin-poin tersebut lantas jadi acuan bagi Reza Artamevia meminta keringanan hukuman. Dia meminta keringanan hukuman sehingga minta dijatuhi hukuman rehabilitasi. “Dengan dipenjara, tidak menjamin terdakwa akan menjadi lebih baik," tutur Leaderman. 

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Reza Artamevia 1,5 tahun penjara atas tindak penyalahgunaan narkoba. Dia diamankan polisi di kawasan Jatinegara, pada 4 September 2020. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya