Melalui pemaparan tersebut, Leaderman Ujiawan meminta Majelis Hakim tidak mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara bagi Reza Artamevia.
"Saya memohon ke hadapan Majelis Hakim Yang Mulia berkenan memutus perkara ini dengan menghukum terdakwa dengan rehabilitasi 7 bulan dipotong masa pengobatan yang telah dijalani," tutur Leaderman.
Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba usai ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 4 September 2020. Dari tangan Reza, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.*
Baca juga: Tak Menyesal Sindir Alvin Faiz, Salmafina Sunan: Sekarang Aibmu Dibuka Orang Terdekat
(SIS)