"Jadi belum bisa dikategorikan dalam Pasal 279 tadi. Artinya ini masuk dalam fitnah," tutur Firdaus Owiobo.
Sebagaimana diketahui, Sandy Tumiwa berencana membalas laporan Rio Reifan dengan gugatan perdata.
Sandy yang merasa difitnah menuntut Rio untuk mengganti kerugian hingga Rp10 miliar atas tindak pencemaran nama baik.
(edh)