JAKARTA - Presiden Joko Widodo baru saja meresmikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik pada 30 Maret 2021. Hal tersebut guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pencipta dan pemegang hak cipta terkait penggunaan lagu secara komersial.
Peraturan tersebut pun menjadi pembicaraan publik, pasalnya ini juga akan diterapkan untuk penggunaan musik yang diputar di layanan publik seperti YouTube hingga Spotify. Seperti diketahui belakangan ini makin marak yang mengcover lagu musisi ternama di platform digital tersebut.
Baca Juga:
Tulisan Soal Royalti Bikin Gaduh, Julian Jacob Akhirnya Minta Maaf
Nasib Penyanyi Cover dan Live Music Setelah PP Royalti Disahkan
Musisi Katon Bagaskara pun kemudian turut mengomentari hal tersebut. Dia mengungkapkan nantinya adsense yang didapatkan seseorang yang mengcover lagu akan dibagikan ke penciptanya.