Namun, Freddy memberikan catatan bahwa pada mereka yang manggung langsung secara live music di kafe atau tempat umum lainnya, Anda bisa melakukan diskusi kesepakatan dengan pihak penyedia fasilitas.
"Jadi, menentukan siapa yang harus bayar royaltinya, apakah si penyanyi atau pihak kafe. Yang penting, royaltinya tetap terbayarkan," katanya.
"Nah, kalau penyanyi cover yang kemudian mengunggah hasil rekaman ke Youtube, Anda wajib bayar royalti karena Anda dapat penghasilan dari mengunggahnya ke media sosial. Youtube pun memberikan royalti sebagai medium yang menyiarkannya," tambah Freddy.
Terkait akan kemana duit hasil bayar royalti pergi, Freddy menerangkan uang tersebut akan ditarik daripengguna komersial ini dan akan dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
(aln)