Polemik PP Hak Cipta Lagu, Pengamen Wajib Bayar Royalti?

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Jum'at 09 April 2021 14:27 WIB
Ilustrasi musik (Foto: Marius Masalar/Unsplash)
Share :

Diterangkan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris, secara sederhana, pengamen memang masuk ke dalam definisi yang diatur dalam PP tersebut. Tapi, ada semacam pengecualian pada kasus pengamen jalanan.

"Kalau pengamen di jalan, mereka buat dapat seribu atau dua ribu susah. Buat makan nasi saja susah. Kalau dibaca secara aturan, ya, memang mereka kena, tapi pada realitanya enggak pernah diambil (royaltinya dari mereka). Ya, namanya pengamen, ya, sudah," kata Freddy dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/4/2021).

Jadi, bisa dikatakan bahwa pengamen di jalanan secara hukum mereka kena aturan, tapi ada faktor lain yang akhirnya membuat mereka tidak pernah ditarik royalti padahal sudah membawakan lagu orang lain.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya