Polemik PP Hak Cipta Lagu, Pengamen Wajib Bayar Royalti?

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Jum'at 09 April 2021 14:27 WIB
Ilustrasi musik (Foto: Marius Masalar/Unsplash)
Share :

JAKARTA - Setiap orang atau pihak tertentu yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial dan ataupun pada layanan publik wajib membayar royalti. Aturan ini tertuang pada PP Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Menjadi pertanyaan sekarang, apakah pengamen jalanan juga perlu membayar royalti karena mereka membawakan lagu orang dengan tujuan mencari keuntungan?

Baca Juga:

Komentari Peraturan Royalti, Julian Jacob: Karya Bukan Melulu Soal Duit

14 Tempat dan Kegiatan Ini Harus Bayar Royalti saat Putar Lagu

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya