JAKARTA - Setiap orang atau pihak tertentu yang menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial dan ataupun pada layanan publik wajib membayar royalti. Aturan ini tertuang pada PP Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Menjadi pertanyaan sekarang, apakah pengamen jalanan juga perlu membayar royalti karena mereka membawakan lagu orang dengan tujuan mencari keuntungan?
Baca Juga:
Komentari Peraturan Royalti, Julian Jacob: Karya Bukan Melulu Soal Duit
14 Tempat dan Kegiatan Ini Harus Bayar Royalti saat Putar Lagu