JAKARTA - Kuasa hukum penyanyi Reza Artamevia, Muhammad Kamil Daud mengecam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kliennya. Dia menilai, ada kesalahan data pada dakwaan JPU tersebut.
"Tadi dibacakan barang bukti itu 0,78 gram. Nah, sebenarnya kan 0,6 gram," ujar Kamil saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis (1/4/2021).
Dengan adanya kesalahan data tersebut, Kamil menyebut dakwaan untuk Reza Artamevia tidak memenuhi unsur keadilan.
"Seharusnya bisa tetap dalam perawatan rehabilitasi atau rawat jalan. Tapi saya melihat malah diancam pasal yang agak serius," tuturnya.
Reza Artamevia didakwa JPU dengan pasal berlapis, Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.